Kamis, 03 November 2011

Info saja mas bro.........Smoga info ini berguna.


Surat tilang ada 2 macam:
slip merah dan slip biru.
SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. ... Biasanya menunggu 2 minggu dan di pengadilan byk calo,terjadi antrianpanjang, dan oknum pengadilan yg melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.

SLIP BIRU artinya kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening tertentu (Bank BRI). Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/ STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.

Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dr 50rb dan dananya resmi masuk kas negara.Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU (bbrapa oknum perlu berdebat dahulu dengan kita. Kita harus ngotot minta SLIP BIRU krn petugas berusaha membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku)dengan Slip Biru anda tdk perlu menunggu 2 minggu. Langkah ini membantu negara mengikis korupsi dan kita tidak perlu memberi Uang Damai ke oknum petugas. Forwardlah
ke teman2 anda. (Info dr Komisi III) *perlu d tambahkan dengan slip biru qt hanya membayar RP 36.000 (utk denda bahwa qt mengakui kesalahan qt) Yg gini yg patut di broadcast ;)

apabila ada razia lantas pelanjar menunjukkan kartu pelajar yang mana ia menunjukkan tahun kelahiran yang blm mencukupi untuk pembuatan SIM,maka dia tidak kena tilang(toleransi dari polantas)